Selasa, 03 Februari 2009

Materi Kuliah 13

Teknik Penanganan Resiko

1. Menanggung Resiko Sendiri
* Tidak perlu membayar uang premi
* Tidak berurusan dengan Birokrasi
* Resiko ditanggung sendiri
* Tidak dapat ganti rugi

2. Penanganan Resiko Oleh Pihak Lain

3. Keuntungan
* Tidak semua resiko yang diderita ditanggung sendiri
* Memperoleh ganti rugi dari pihak penanggung resiko

4. Kerugian
* Membayar premi secara berkala
* Permohonan menjadi anggota asuransi
* Jika ada musibah perlu pengajuan klaim

5. Asuransi
1. Ditinjau dari segi Ekonomi
2. Ditinjau dari Segi Hukum
3. Ditinjau sebagai lembaga terhadap kebutuhan peralihan Resiko
4. Ditinjau dari Aliran Asuransi

Asuransi Kerugian
Ditinjau dari segi Hukum
* Pengertian autentik tertuang dalam pasal 246 KUHP
* Asuransi adalah perjanjian, dimana seorang penang gung mengikatkan diri pada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian, yang karena suatu kelebihan, kerusa kan, kehilangan, keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu.

Ditinjau sebagai Lembaga terhadap kebutuhan peralihan risiko
* Asuransi atau pertanggungan didalamnya selalu mengandung pengertian RISIKO
* James L.Astheaen ; dalam buku ; Risk & Insurance, Asuransi adalah suatu Institut yang direncanakan guna menangnani RISIKO
* Robert I. Mehz & Emerson Cammack ; Pemindahan RISIKO itu lazim dinamakan asuransi

Ditinjau dari Aliran Asuransi
* Aliran Transfer : Asuransi adalah pemindahan Risiko murni dari tertanggung kepada Penanggung
* Aliran Teknik; Asuransi adalah alat sosial untuk mengurangi risiko, sehingga kerugian yang dapat diramalkan dipikul merata oleh semua anggota yang tergabung dalam kelompok tersebut
* Aliran Gabungan ; Asuransi adalah alat sosial untuk mengumpulkan dana guna mengatasi kerugian yang tak tentu yang dilaksanakan melalui pemindahan risiko

Jenis Asuransi
2.1. Asuransi Kerugian
a) Asuransi Kebakaran, Jenis polisnya adalah ;
* Polis Terbuka (Open Policy)
* Polis dengan harga taksiran (Valued Policy)
* Polis dengan syarat membangun kembali
* Polis maksimum deklarasi

b) Asuransi Pengangkutan Laut
2.1. Asuransi Kerugian
a) Asuransi Pengangkutan Laut
* Total Loss Only (TLO), mengganti ganti rugi barang rusak, berlaku u/ barang bukti (tanpa pengepakan)
* Free of Particular Avarage (FPA), memberi ganti rugi terhadap kerugian total loss dan kerugian umum
o With Avarage (WA)
o Franchise Clause
o All Risk
o All Loss Demage

2.1. Asuransi Kerugian
a) Asuransi Darat, Sungai & Perairan Pedalaman
Dalam hal ini polisnya menyebutkan :
* Waktu perjalanan harus sesuai
* Apakah perjalanan dilakukan secara terputus-putus atau tidak, atau sebagian demi sebagian
* Nama Nakhoda, Expeditur

2.1. Asuransi Kerugian
a) Asuransi Kendaraan Bermotor
Peristiwa yang ditanggung dalam hal ini
* Pencurian kendaraan bermotor atau suku cadangnya
* Kerusakan akibat kebakaran, peledakan, kecelakaan, benturan dll.
* Ongkos kirim atau angkutan
* Pembayaran untuk avary umum

2.2. Asuransi Pertanggungan Jiwa
1. Jenis-2 Asuransi Jiwa, ialah ;
A. Endowment Insurance
B. Term Insurance

Fungsi Asuransi Jiwa, ialah ;
A. Menciptakan stabilitas sosial yang mantap
B. Pasar asuransi jiwa, mengurangi beban pemerintah
C. Pendapatan bagi Pemerintah
D. Menghimpun tabungan masyarakat
E. Terciptanya persyaratan kredit perbankan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar